Info UN 2013/2014

WACANA MODEL UN TAHUN 2014
Ujian Nasional (UN) sebagai sarana untuk mengukur keberhasilan pendidikan di Tanah Air, terus memperoleh dukungan dari berbagai pihak disamping kritikan dari sementara pihak. Contoh dukungan diantaranya datang dari tokoh nasional Mantan Presiden RI Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla yang menurut pengamatan kami selalu tak kenal lelah dan kritik selalu berkomitmen mendukung keberadaan Ujian Nasional (Unas). Bahkan ketika beliau masih menjabat Wapres, terus mendukung dengan menggulirkan gagasan-gagasan cerdas diantaranya dengan ide menaikkan standar kelulusan UN secara bertahap dengan mencontohkan pelaksanaan UN di sejumlah negara tetangga, termasuk negeri Jiran Malaysia.

Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla sebagai salah satu pemangku pendidikan yang mengikuti Konvensi Ujian Nasional (UN) akhir September turut memformulasikan model penyelenggaraan UN yang relibel, transparan, dan akuntabel. Bahkan beliau tampil sebagai pembicara kunci pada konvensi UN. Menurutnya kehadiran peserta konvensi memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mencerdaskan bangsa. Kemajuan suatu bangsa, dapat dijalankan apabila mempunyai nilai tambah dan kultur yang dikembangkan. Pondasi dasarnya adalah pendidikan yang baik.

Dukungan juga datang dari Pakar pendidikan Prof. DR. H. Arief Rachman, M.Pd, pakar pendidikan yang turut menyetujui adanya standar nasional. Arief mengatakan, selama beberapa tahun penyelenggaraannya, UN telah banyak mengalami perbaikan. Dia menganggap pemerintah telah mengakomodir pertimbangan kondisi di daerah dan keadaan guru yang sangat berbeda-beda. “ Itu sebabnya ia menganggap ujian nasional ini penting dan perlu. Beliau tetap mendukung UN tetap dilaksanakan dengan alasan:
Pertama, secara politis, untuk menyatukan kekuatan para murid, para guru, dan semua insan pendidikan di dalam suatu suasana NKRI, yang menegakkan kebersamaan dan kedaulatan RI.
Kedua, secara filosofis dan akademis tidak ada jenjang pendidikan yang tidak diselesaikan dengan sebuah evaluasi.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud, Ibnu Hamad dalam tulisannya menyampaikan bahwa Konvensi Ujian Nasional (UN) telah usai dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dari tanggal 26 sampai dengan 27 September 2013. Konvensi berhasil menyepakati bahwa UN tetap dilaksanakan, sebagai pelaksanaan satu dari dari 8 (delapan) standar pendidikan nasional, yaitu standar evaluasi. Para peserta juga sepakat bahwa penyelenggaraan UN harus kredibel, reliabel, dan akuntabel.

Memenuhi Semua Aspirasi
Konvensi itu sendiri dilakukan guna mengakhiri kontroversi mengenai UN. Ada kalangan yang menginginkan UN hanya untuk pemetaan bukan untuk kelulusan. Sementara kalangan lain menghendaki UN dapat digunakan untuk seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, bahkan sebagai dasar untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Kontroversi itu sepertinya tak ada ujungnya. Padahal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 yang merupakan penyempurnaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, disebutkan bahwa fungsi UN itu ada empat: (a) untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; (b) salah satu penentu kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan; (c) dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; dan (d) bahan pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

Dengan demikian, sesungguhnya pasal 68 PP 32/2013 tersebut telah merangkum semua aspirasi publik, baik kalangan yang menginginkan UN sebagai alat pemetaan, untuk kelulusan, untuk seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya, maupun sebagai dasar untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Pada dasarnya keempat fungsi itu juga merupakan satu kesatuan karena bersifat saling melengkapi. Lazimnya, yang namanya ujian apapun namanya tentu selalu dikaitkan dengan isu kelulusan. Kalau hanya untuk pemetaan, namanya pasti bukan ujian melainkan sensus atau survey. Sebaliknya, data untuk menentukan kelulusan dapat digunakan untuk pemetaan bahkan sebagai dasar seleksi masuk ke jenjang pendidikan di atasnya. Tentu saja data untuk kelulusan juga bisa dipakai sebagai bahan pengambilan keputusan untuk melakukan intervensi peningkatan mutu pendidikan

Kisi-kisi UN Tahun Pelajaran 2013/2014
 Untuk Tahun Pelajaran 2013/2014, panitia Pelaksana UN Tingkat Pusat yang terdiri dari Badan Standar Nasional Pendidikan, Unsur Kemdikbud, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama, Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Konsulat Jenderal, Kementerian Luar Negeri dan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri menetapkan bahwa bahan ujian nasional 2014 yang berupa kisi-kisi soal UN tahun pelajaran 2012/2013 diberlakukan / ditetapkan kembali dalam Peraturan BSNP Nomor 0019/P/BSNP/XI/2012 sebagai kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2013/2014.


Berikut kami sampaikan kisi-kisi soal Ujian Nasional Tahun 2014 selengkapnya terutama untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan tahun pelajaran 2013/2014.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar